Pengertian Makmum Masbuk Dalam Sholat Serta Tata Caranya

PeloporNet – Sholat wajib merupakan kewajiban umat Islam yang apabila meninggalkannya mendapat dosa besar. Dianjurkan untuk melaksanakannya secara berjamaah di masjid. Dalam shalat berjamaah, ada yang disebut sebagai makmum masbuk. Sebagai umat muslim, perlu diketahui bagaimana tata cara makmum masbuk.

Pengertian Masbuk

Masbuk adalah orang yang datang terlambat untuk sholat berjamaah. Sedangkan, Makmum Masbuk adalah makmum yang datang terlambat pada saat salat berjamaah, sementara imam sudah mengerjakan sebagian rukun salat atau sudah masuk ke rakaat berikutnya. 

Ketika seseorang termasuk dalam makmum masbuk, maka ia wajib mengganti jumlah rakaat yang sudah tertinggal. Makmum masbuk harus memperhatikan hal-hal terkait niat sholat, bacaan sholat, hingga kepada siapa ia akan melanjutkan berimam jika masih ada jemaah masbuk lainnya.

Tata Cara Masbuk

Seseorang dikatakan masbuk ketika ia bergabung sholat berjamaah ketika imam sudah rukuk, atau sebelum namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca Al-Fatihah. Maka dari itu, orang tersebut perlu mengganti rakaat yang tertinggal. Berikut tata cara masbuk:

1. Takbiratul Ihram

Saat takbiratul ihram diwajibkan untuk mengucap ” اَللهُ أَكْبَرُ (Allahu Akbar)”. Takbiratul Ihram untuk laki-laki dilakukan dengan mengangkat kedua tangan sejajar dengan daun telinga. Sedangkan takbiratul ihram untuk kaum wanita dilakukan dengan mengangkat kedua tangan sejajar dengan dada.

Dalam hadits yang diriwayatkan Imam At-Turmudzi dari Ali, At-Taisir menjelaskan bahwa wajib bagi orang yang datang belakangan menggabungkan diri dengan imam dibagian mana saja imam telah berada. Kalau imam sedang rukuk, teruslah dia rukuk, kalau imam sedang sujud, teruslah dia bersujud, kalau imam sedang duduk diantara dua sujud, teruslah dia duduk, yakni sesudah melakukan takbiratul ihram.

2. Membaca Al-Fatihah

Pada dua rakaat sholat sirriyyah (sholat yang bacaanya di dalam hati) yaitu sholat zuhur dan asar, dianjurkan untuk membaca surat Al-Fatihah terlebih dahulu sebelum mengikuti gerakan imam. Adapun pada dua rakaat pertama shalat jahriyyah (sholat yang bacaannya di baca keras) yaitu sholat magrib, isya, dan subuh tidak ada kewajiban membaca Al-fatihah, karena makmum diwajibkan untuk mendengarkan bacaan imam.

3. Membaca Iftitah

Apabila menjumpai imam dalam keadaan rukuk atau sujud, dan memperkirakan waktunya cukup untuk membaca iftitah tanpa tertinggal rukuk atau sujudnya, makmum masbuk diperbolehkan membacanya. Namun, jika tidak yakin akan cukup waktu membaca iftitah, makmum masbuk tidak perlu membacanya. 

4. Mengikuti Gerakan Imam

Jika menjumpai imam dalam keadaan duduk, makmum masbuk tidak perlu membaca iftitah, tetapi cukup melakukan takbir dan langsung duduk menyesuaikan gerakan imam saat itu. 

5. Bangkit untuk Mengganti Rakaat yang Tertinggal

Jika ada rakaat yang terlewat ketika imam sudah melakukan salam, kita harus kembali bangkit melanjutkan rakaat kekurangan. Misalnya, ketika sholat isya, kita baru masuk di rakaat kedua namun imam sudah salam, maka kita melanjutkan dua rakaat lagi sendirian hingga rakaat sholat kita menjadi sempurna.

Demikian penjelasan mengenai pengertian dan tata cara makmum masbuk dalam sholat berjamaah.

  • Dipublish : 7 September 2022

  • Diupdate :

  • Penulis : Wak Kaji

Comments are closed.