LGBT Dalam Perspektif Islam: Dalil, Hukum dan Hukumannya

PeloporNet – LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) telah menjadi fenomena global yang ramai diperbincangkan masyarakat. Dalam Perspektif Islam, LGBT merupakan bentuk penyimpangan dan perbuatan yang amat keji. Disamping itu, mayoritas agama di dunia juga termasuk Kristen, Yahudi, Hindu hingga Islam mencela bahkan melarang perilaku LGBT.

LGBT Menurut Perspektif / Pandangan Islam

Membahas perihal LGBT tentunya akan menghantarkan kita pada pro dan kontra dari segi Hukum Agama, Hukum Negara dan HAM. Pasalnya meski belum berlaku di Indonesia, nyatanya sudah banyak negara lain yang menghalalkan perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender sebagai salah satu pasal yang tercantum dalam dasar hukum mereka. Dari sudut pandang mereka yang mendukung adanya LGBT berpendapat bahwa mencintai siapa saja adalah Hak Asasi Manusia.

Umat muslim tentunya harus mencari kebenaran atas hal tersebut. Meski dari segi akal pun hal tersebut merupakan perbuatan tercela dan bentuk penyimpangan seksual, namun pada kenyataanya perilaku tersebut sudah menjadi hal yang tidak lagi menjadi tabu untuk beberapa negara di Dunia bahkan mungkin kita jumpai disekeliling kita.

Berangkat dari berbagai masalah tersebut, sebagai muslim yang taat tentunya harus mencari kebenaran. “Bagaimana pandangan LGBT menurut Islam?“, “Apa dalil (Al-Qur’an dan Hadits) terkait LGBT?” dan “Bagaimana Hukum dan Hukuman pelaku LGBT dalam Islam?“. Berikut ini beberapa point penting LGBT menurut pandangan Islam:

1. Sejarah LGBT Dalam Al-Qur’an

LGBT ini sebenarnya bukanlah fenomena baru, karena sudah ada penjelasannya dalam Al-Qur’an.

Sejarah LGBT pertama kali terjadi pada zaman Nabi Luth ‘Alaihissalam. Allah SWT mengabadikan kisahnya dalam Al-Qur’an sebagai peringatan kepada manusia agar tidak melakukan penyimpangan dan melampaui batas. Hal ini nyata diabadikan dalam QS. Hud ayat 82-83:

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ (82) مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ (83)

Artinya: “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah-tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan negeri itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim”.

2. Pandangan Rasulullah Terhadap LGBT

Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam sangat membenci LGBT, pasalnya hal-hal tersebut merupakan penolakan frontal atas segala macam kodrat yang sudah diberikan Allah kepada Hambanya.

Hal tersebut, Rasulullah memberi nasehat dalam beberapa hadits. Salah satunya adalah hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، ثَلاثًا

Artinya: “Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, beliau sampaikan sampai tiga kali”.

Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam bahkan sampai mengulang 3 kali larangan tersebut tanda harus benar-benar diperhatikan agar untuk tidak dilanggar. Bahkan, di Hadist lain Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Artinya: “Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya”. Menandakan bahwa benar-benar hina nya seorang yang melakukan praktek tersebut”.

3. Hukum LGBT Dalam Islam

Hukum LGBT dalam Islam adalah haram atau tidak diperbolehkan. Sebab, bertentangan dengan Al-Quran, tidak sesuai dengan kodrat dan menyalahi fitrah manusia yang sudah ditetapkan Allah SWT.

LGBT bertentangan dengan perintah Allah untuk menikah, diantaranya dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa: 1 – 3,  QS Az-Zariyat: 49, QS Al-Qiyamah: 39, QS An-Nur: 32, Al-Hujurat: 13, dll.

4. Hukuman LGBT Menurut Perspektif Islam

Lalu, bagaimana Islam memberikan hukuman bagi mukmin yang melakukan tindakan seperti kaum Luth tersebut?

Dikutip dari kitab Rawa’i Al Bayan, karangan Syaikh Muhammad Ali Ash-Shobuni bahwa para ulama fiqih memandang perbuatan ini merupakan tindakan kriminal yang terkutuk bahkan sejelek dan sehina-hinanya perbuatan. Tindakan ini bahkan lebih buruk dari pada hewan, karena hampir tidak ditemukan hewan pejantan membuahi sesama pejantan. Maka, bisa kita katakan orang seperti ini dengan “cacat moral.”

Para ulama berbeda pandangan dalam menetapkan hukuman bagi pelaku ini. Berikut penjelasannya:

1. Dibunuh Secara Mutlak

Penyodom atau yang disodom dibunuh secara mutlak, baik yang melakukan itu belum menikah atau pun sudah. Pendapat ini dikeluarkan oleh imam Malik, Ahmad, dan satu pendapat imam Syafi’i dengan mengacu kepada hadis:

من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به

Artinya: “Siapa saja diantara kalian yang melakukan kaum Luth maka, bunuhlah, baik yang melakukan atau yang dilakukan”.

Kemudian, para ulama juga berbeda pendapat dalam melaksanakan hukuman mati ini. Pertama, bunuh dengan cara dipenggal lehernya. Kedua, dirajam dengan batu. Ketiga, dilempar dari tempat yang tinggi. Keempat, ditimpakan dengan robohan bangunan.

2. Dicambuk Atau Dirajam

Hukuman bagi para pelaku perbuatan kaum Nabi Luth ini sebagaimana hukuman zina. Yakni, dicambuk bagi orang yang belum menikah, atau dirajam bagi yang telah menikah. Pendapat ini merupakan pendapat dari kalangan ulama Syafi’i.

3. Dihukum Dengan Ta’zir

Para pelaku gay ini dihukum dengan Ta’zir atau diberi peringatan, baik dengan pukulan, diasingkan, atau apa pun jenisnya yang bersifat peringatan. Pendapat ini dikeluarkan oleh para ulama kalangan Hanafi.

Imam Asy-Syaukani merajihkan atau lebih mengunggulkan pendapat yang pertama yakni dengan cara dibunuh.

Kemudian, bagi para pelaku homoseksual dari kalangan wanita, atau lesbian, jumhur ulama kecuali Imam Ahmad, sepakat bahwa hukuman mereka hanyalah di Ta’zir. Adapun Imam Ahmad mengeluarkan pendapat bahwa hukuman mereka juga sama dibunuh.

Hukuman di atas tentu saja tidak berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena negara kita merupakan negara hukum, semua tindakan kriminal itu diatur melalui hukum. Akan tetapi, bukan berarti tindakan tercela ini dapat semena-mena beredar di tanah air. Kita wajib menjaga diri kita, beserta anak cucu agar terhindar dari penyakit yang merusak fitrah manusia. Semoga bermanfaat!

  • Dipublish : 24 Agustus 2022

  • Diupdate :

  • Penulis : Wak Kaji

Comments are closed.